Otomotif | Otomotif - Automotive | Mobil - Sepeda Motor

Titles Titles & descriptions

  

Jangan Khawatir, Peraturan Helm Tak Berlaku Surut


Sponsored Links
 Print this page 

Author: Penulis: AGK - situsotomotif.com

Soal kualitas nomor sekian, yang penting kepala tertutup helm

 

 â€" Aturan penggunaan helm SNI sudah efektif berlaku per 1 April 2010. Pertanyaan yang paling mendasar masih mengusik di benak pengguna motor adalah bagaimana nasib helm yang sudah dibeli sebelum aturan SNI wajib berlaku?

Untuk menjawab pertanyaan itu, Kompas.com mencoba menghubungi Staf Ahli Asosisi Industri Helm Indonesia, Thomas Lim. Menurut Thomas, pada dasarnya aturan SNI Wajib yang berlaku di pasar saat ini tak berlaku surut bagi produk sebelumnya yang sudah beredar dengan aturan SNI yang belum wajib.

Thomas menjelaskan, aturan SNI Wajib diberlakukan untuk para produsen, penjual, dan pemakai helm setelah diberlakukan pada 1 April lalu. Dari pembahasan yang berlangsung di Kementerian Perindustrian, Thomas mengatakan bahwa semua helm yang diproduksi setelah tanggal berlaku wajib SNI sudah harus ada tanda SNI.

"Sementara untuk pengguna, peraturan ini tak berlaku surut, jadi tak ada masalah. Artinya, helm mereka yang sudah sesuai standar tapi tak ada tanda SNI tetap boleh. Kecuali, pembelian dilakukan setelah tanggal 1 April," papar Thomas kepada Kompas.com, Sabtu (3/4/2010).

Thomas menegaskan, pihak yang menjadi penentu utama, khususnya bagi para pengguna helm, adalah pihak kepolisian selaku penegak hukum di jalan. Pihak kepolisian diharapkan bisa lebih bijaksana agar lebih mengutamakan penindakan kepada para pengendara motor yang tak menggunakan helm atau memakai helm "cetok", yang dari bentuk saja sudah tak memenuhi standar.

Terpisah, Kombes Zulkanaen dari Kabag Mitra Div Humas Polri menjelaskan, sesuai peraturan yang berlaku pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, penggunaan helm berstandar SNI adalah wajib. Undang-undang ini diciptakan untuk mendukung polisi dalam menegakkan hukum yang berlaku.

"Tapi, dalam penindakan di lapangan pasti terlebih dahulu melihat beberapa aspek, di antaranya persuasif, koordinasi, dan persiapan yang ada. Pihak kepolisian tentu tak serta-merta melakukan penilangan terhadap bikers tanpa sebab jelas," ujarnya.

 



Sponsored Links

Perawatan Ban - Harga ban mahal? reparasi aja!
Ban mobil bisa berotasi lantaran anginnya enggan keluar dari dalam dinding ban. Kalau angin itu tiba...

Problem Solving - Ngentengin Kopling Honda CS-1
Walau tergolong motor baru, Honda City Sport 1 alias CS-1 bukannya nggak ada kekurangan. Seperti dir...

Modification Guidance - Modification Guidance
Akibat memapas silinder drastis dan naik stroke, blok silinder berubah ukuran. Bisa berkurang atau m...


Copyright 2008-2015 Otomotif.web.id. All rights reserved. Privacy policy
Artikel dan komentar merupakan kontribusi tulisan dari sesama user, pergunakan dengan bijak
Klik tombol "Submit article" untuk memasukan artikel baru